Belanja di Aliexpress 2020, Berapa Pajak / Bea Masuknya?
Nah kali ini saya coba belanja lagi 1 item barang dari aliexpress seharga $3.79. Menurut aturan lama itu bebas pajak / bea cukai. Namun di tahun 2020 ini ada aturan baru sesuai info website resmi bea cukai bahwa belanja / impor diatas 3 dolar akan kena pajak dan beacukai flat sebesar 17.5% untuk barang umum (selain tas, sepatu dan barang tekstil / garmen, ini lebih tinggi). Saya tuliskan dibawah nanti ya. Saya cerita belanja saya dulu.
Kapan dan Dimana ditagih / dibayar pajak/bea cukainya?
Jadi saya belanja di aliexpress pada 28 Januari 2020 lalu, seharusnya sih kalo paketannya cepet ga kena aturan baru yang berlaku, kan menurut info berlaku mulai 30 Januari hehehe. Proses pengiriman mulai tanggal 30 Januari dan barang sampai di alamat tanggal 3 Maret 2020. Saat menerima barang ada tambahan tagihan sebesar 8000 rupiah dengan rincian Pajak / Pungutan Negara sebesar 3.000 rupiah dan Bea Pelalubeaan 5.000 rupiah, Bea Simpan 0. Entah bagaimana perhitungan rinci mereka, padahal di paketan tertulis value $2, tapi memang harga beli tertera di aliexpress $3.79 atau sekitar 50 ribuan.
Aturan Baru Impor Barang Kiriman mulai 30 Januari 2020
Sesuai link diatas, berikut ini aturan barunya, pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%). Ini berlaku untuk barang pada umumnya, sedangkan untuk produk umkm seperti tas, sepatu dan garmen / textil sebesar 15% – 20% untuk tas, 25% – 30% untuk sepatu, dan 15% – 25% untuk produk tekstil dan ditambah PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
Silahkan sharing pengalaman Anda di kolom komentar.
Oh ya saya juga sedang nunggu barang kiriman dari aliexpress juga yg harganya $2, di tunggu infonya ya
Belum pernah belanja dari luar negeri. Setelah baca artikel ini semoga saya lebih mengerti tentang biaya tambahan yang tidak terduga.